Selasa, 30 April 2013

PERMASALAHAN SAMPAH

               Sampah seringkali menimbulkan masalah yang besar. Hal itu dikarenakan kita tidak segera menanganinya dengan baik dan benar. Jika tidak segera ditangani, maka sampah dapat menimbulkan berbagai permasalahan sebagai berikut.
1.    Menjadi tempat berkembang biak dan bersarangnya serangga dan tikus.
Serangga dan tikus merupakan hewan yang hidup di lingkungan yang kotor seperti tumpukan sampah. Mereka akan membuat koloni, tinggal dan berkembang biak di tempat tersebut. Selain bisa menyebabkan penyakit, kehadiran mereka tentunya membuat kita merasa tidak nyaman.
2.    Menjadi sumber polusi atau pencemaran tanah, air dan udara.
Kebiasaan buruk masyarakat kita pada umumnya adalah membuang sampah di sungai. Padahal sungai merupakan sarana untuk mengalirkan air dari hulu ke hilir. Sampah yang dibuang ke sungai akan mengendap di dasar sungai. Hal itu akan menyebabkan pendangkalan sungai yang kemudian dapat menyebabkan terjadinya banjir. Kemudian, banjir akan menyebabkan terganggunya pemenuhan kebutuhan air bersih karena tercemarnya sungai yang mengalirkan air. Sampah yang ada di sungai lama- kelamaan akan membusuk dan menimbulkan bau tidak sedap sehingga dapat mencemari udara sekitar. Hal itu dapat mengganggu pernapasan makhluk hidup yang ada di sekitar, tidak terkecuali pada manusia.
3.    Menjadi sumber dan tempat hidup kuman-kuman yang membahayakan kesehatan.
Air sungai yang tercemar oleh sampah tentunya akan menjadi tempat berkembangbiaknya kuman dan bakteri. Masyarakat yang menggunakan sungai sebagai sumber pemenuhan kebutuhan air bersih akan terganggu kesehatannya karena sungai telah tercemar kuman dan bakteri. Penyakit yang sering muncul adalah penyakit kulit dan gangguan pencernaan.
               Masih banyak permasalahan lain dan akan terus muncul jika kita tidak bertindak tegas. Diperlukan kerjasama yang baik dari masyarakat dan pemerintah dalam penanganan permasalahan tersebut. Peran masyarakat dalam penaganan permasalahan sampah telah diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA pada bab VII pasal 35. Diharapkan partisipasi semua pihak bisa berjalan dengan baik dan permasalahn mengenai sampah bisa terselesaikan dengan segera.

0 komentar:

Posting Komentar